Selasa, 20 Mei 2014

PRO-KONTRA PENGGUNAAN SISTEM KERJA OUTSOURCING



Outsourcing atau alih daya merupakan proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing dalam regulasi ketenagakerjaan bisa hanya mencakup tenaga kerja pada proses atau secara praktek semua lini kerja bisa dialihkan sebagai unit outsourcing.

Salah satu tujuan outsourcing yaitu untuk efisiensi dan mengurangi biaya produksi. Nilai surplus merupakan keuntungan yang telah dipersiapkan atau sudah direkayasa dalam sistem outsouricing melalui perjanjian kerja. Ada kepentingan pemilik modal yang mendominasi dalam mekanisme tersebut. Menarik lebih jauh bahwa dibalik semua proses ini adalah wujud dari ketergantungan negara berkembang terhadap negara maju. Pada era ini negara memberikan kelonggaran kepada pihak kapitalis untuk melanggengkan usahanya dengan sistem outsourcing yang dilindungi oleh undang-undang. Lalu dimanakah peran negara dalam melindungi hak-hak buruh.


Pro – Kontra Penggunaan Outsourcing
PRO OUTSOURCING
KONTRA OUTSOURCING
-       Business owner bisa fokus pada inti perusahaan.
-       Cost reduction (pengurangan biaya)
-       Biaya investasi berubah menjadi biaya belanja.

-       Bagian dari modernisasi dunia usaha.
-     Ketidak pastian status ketenagakerjaan dan ancaman PHK bagi tenaga kerja.
-     Perbedaan perlakuan pemberian upah
-     outsourcing seringkali kurang terencana dan terarah untuk pengembangan karir.)
-     Perusahaan pengguna jasa sangat mungkin memutuskan hubungan kerjasama dengan outsourcing.


Masalah Umum Yang Terjadi Dalam Penggunaan Outsourcing
1.Penentuan partner outsourcing.
Hal ini menjadi sangat sensitif karena partner outsourcing harus mengetahui apa yang menjadi kebutuhan perusahaan serta menjaga hubungan baik dengan partner outsourcing.
2. Perusahaan outsourcing harus berbadan hukum.
Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak tenaga outsource, sehingga mereka memiliki kepastian hukum.
3.  Pelanggaran ketentuan outsourcing.
Demi mengurangi biaya produksi, perusahaan terkadang melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku. Akibat yang terjadi adalah demonstrasi buruh yang menuntut hak-haknya. Hal ini menjadi salah satu perhatian bagi investor asing untuk mendirikan usaha di Indonesia.
4.Perusahan outsourcing  memotong gaji tenaga kerja tanpa ada batasan, sehingga yang mereka terima berkurang lebih banyak.


1.       Nilai keuntungan Dalam Sistem outsourcing
Buruh outsoursing sangat rentan dengan eksploitasi secara besar-besaran oleh pemilik modal. Sistem outsourcing mengakibatkan buruh bena-benar berada pada titik kulminasi, tidak mampu berbuat apapun demikian juga untuk membela hak-haknya. Penerapan outsourcing yang dilegalkan dengan adanya undang-udang memberikan landasan hukum dibolehkannya praktek pengingkaran terhadap hak-hak buruh oleh negara.
Kerja buruh seharusnya di nilai dengan harga dan bayaran yang seimbang. Idealnya begitu yang diharapkan oleh buruh baik secara personal maupun dalam gerakan kolektif serikat buruh. Tuntutan akan pemenuhan hak-hak dasar menjadi agenda utama dalam setiap aksi-aksi serikat buruh. Walaupun demikian tuntutan itu belum terwujud hingga saat ini.

Keberadaan buruh berstatus outsorcing pada gilirannya akan melemahkan perjuangan kolektif buruh melalui serikat buruh, sebagai elemen pemaksa bagi terpenuhinya hak-hak buruh. Sebab, buruh outsourcing bergerak sebagai individu yang mengadakan hubungan kerja dengan perusahaan secara langsung, atau buruh yang disalurkan oleh lembaga outsourcing (jasa penyalur tenaga kerja), kepada perusahaan, para pihak yang terlibat dalam perjanjian dalam hal ini adalah jasa penyalur tenaga kerja dan perusahaan, sementara buruh outsorcing sendiri berada di bawah kendali jasa penyalur.

Hubungan industrial dalam model kerja outsourcing, menjadikan buruh tidak mempunyai kejelasan dalam hubungan, berimbas pada tidak jelasnya posisi buruh bagaimana mereka menuntut hak-haknya. Buruh dituntut untuk memenuhi persyaratan dalam outsourcing, jam kerja yang padat, upah yang tidak seimbang, tidak adanya kesempatan untuk bergabung dalam organisasi buruh, karena waktu yang habis dalam kontrak kerja. Pelanggaran terhadap perjanjian akan langsung berakibat pada pemberhantian secara langsung oleh manajemen perusahaan outsourcing. Dan digantikan oleh tenaga-tenaga outsourcing lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar