Outsourcing atau alih daya merupakan
proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke
perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan induk
bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang diatur dalam suatu
kesepakatan tertentu. Outsourcing
dalam regulasi ketenagakerjaan bisa hanya mencakup tenaga kerja pada proses
atau secara praktek semua lini kerja bisa dialihkan sebagai unit outsourcing.
Salah satu tujuan outsourcing yaitu untuk efisiensi
dan mengurangi biaya produksi. Nilai surplus merupakan keuntungan yang telah
dipersiapkan atau sudah direkayasa dalam sistem outsouricing melalui perjanjian
kerja. Ada kepentingan pemilik modal yang mendominasi dalam mekanisme tersebut.
Menarik lebih jauh bahwa dibalik semua proses ini adalah wujud dari
ketergantungan negara berkembang terhadap negara maju. Pada era ini negara
memberikan kelonggaran kepada pihak kapitalis untuk melanggengkan usahanya
dengan sistem outsourcing yang dilindungi oleh undang-undang. Lalu dimanakah
peran negara dalam melindungi hak-hak buruh.
Pro – Kontra
Penggunaan Outsourcing
PRO OUTSOURCING
|
KONTRA OUTSOURCING
|
- Business owner bisa fokus pada inti perusahaan.
- Cost reduction (pengurangan biaya)
- Biaya investasi berubah
menjadi biaya belanja.
- Bagian dari modernisasi dunia usaha.
|
- Ketidak pastian status
ketenagakerjaan dan ancaman PHK bagi tenaga kerja.
- Perbedaan perlakuan pemberian upah
- outsourcing seringkali kurang terencana dan terarah untuk pengembangan
karir.)
- Perusahaan pengguna jasa sangat mungkin
memutuskan hubungan kerjasama dengan outsourcing.
|
Masalah Umum Yang Terjadi Dalam Penggunaan Outsourcing
1.Penentuan
partner outsourcing.
Hal ini menjadi sangat sensitif karena partner
outsourcing harus mengetahui apa yang menjadi kebutuhan perusahaan serta
menjaga hubungan baik dengan partner outsourcing.
2. Perusahaan
outsourcing harus berbadan hukum.
Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak tenaga
outsource, sehingga mereka memiliki kepastian hukum.
3. Pelanggaran
ketentuan outsourcing.
Demi mengurangi biaya produksi, perusahaan terkadang
melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku. Akibat yang terjadi adalah
demonstrasi buruh yang menuntut hak-haknya. Hal ini menjadi salah satu
perhatian bagi investor asing untuk mendirikan usaha di Indonesia.
4.Perusahan
outsourcing memotong gaji tenaga kerja
tanpa ada batasan, sehingga yang mereka terima berkurang lebih banyak.
1.
Nilai keuntungan Dalam Sistem outsourcing
Buruh outsoursing sangat rentan dengan eksploitasi secara
besar-besaran oleh pemilik modal. Sistem outsourcing mengakibatkan buruh
bena-benar berada pada titik kulminasi, tidak mampu berbuat apapun demikian
juga untuk membela hak-haknya. Penerapan outsourcing yang dilegalkan dengan
adanya undang-udang memberikan landasan hukum dibolehkannya praktek
pengingkaran terhadap hak-hak buruh oleh negara.
Kerja buruh seharusnya di nilai dengan harga dan bayaran
yang seimbang. Idealnya begitu yang diharapkan oleh buruh baik secara personal
maupun dalam gerakan kolektif serikat
buruh. Tuntutan akan pemenuhan hak-hak dasar menjadi agenda utama dalam setiap
aksi-aksi serikat buruh. Walaupun demikian tuntutan itu belum terwujud hingga
saat ini.
Keberadaan buruh berstatus outsorcing pada gilirannya
akan melemahkan perjuangan kolektif buruh melalui serikat buruh, sebagai elemen
pemaksa bagi terpenuhinya hak-hak buruh. Sebab, buruh outsourcing bergerak
sebagai individu yang mengadakan hubungan kerja dengan perusahaan secara
langsung, atau buruh yang disalurkan oleh lembaga outsourcing (jasa penyalur
tenaga kerja), kepada perusahaan, para pihak yang terlibat dalam perjanjian
dalam hal ini adalah jasa penyalur tenaga kerja dan perusahaan, sementara buruh
outsorcing sendiri berada di bawah kendali jasa penyalur
.
Hubungan industrial dalam model kerja outsourcing,
menjadikan buruh tidak mempunyai kejelasan dalam hubungan, berimbas pada tidak
jelasnya posisi buruh bagaimana mereka menuntut hak-haknya. Buruh dituntut
untuk memenuhi persyaratan dalam outsourcing, jam kerja yang padat, upah yang
tidak seimbang, tidak adanya kesempatan untuk bergabung dalam organisasi buruh,
karena waktu yang habis dalam kontrak kerja. Pelanggaran terhadap perjanjian
akan langsung berakibat pada pemberhantian secara langsung oleh manajemen
perusahaan outsourcing. Dan digantikan oleh tenaga-tenaga outsourcing lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar